Kajari Asahan Tuntut Hukuman Mati 6 Orang Terdakwa Narkoba

    Kajari Asahan Tuntut Hukuman Mati 6 Orang Terdakwa Narkoba

    ASAHAN - Dalam kurun waktu selama 6 bulan semester 1 Januari hingga Juni 2023, Kejaksaan Negeri Asahan berikan tuntutan vonis mati kepada 6 terdakwa penyalahgunaan narkotika.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi PJU Kajari Asahan pada Konferensi Pers, Jumat (21/07/2023) sekira pukul 11.30 WIB di lobby Kejari Asahan, Sumatera Utara.

    Pemaparan pencapaian kinerja dari masing-masing seksi Kejari Asahan dilakukan sebagai bagian dari bentuk pertangungjawaban kepada masyarakat.

    Adapaun sub bagian tersebut:
    1. Sub Bagian Pembinaan,
    2. Seksi Intelijen,
    3. Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum),
    4. Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus),
    5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),
    6. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR)

    "Dalam semester I periode Januari hingga Juni tahun 2023, kita telah melakukan penuntutan hukuman mati kepada 6 terdakwa penyalahgunaan narkotika masing-masing kepada terdakwa Juunatan Khoir, Khoirul Fahmi Bin Hasanudin dan Rubi Hariyanto alias Rubi Bin Sahril alias Ari dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42 Kg dan Pil Ekstasi seberat 8 Kg. Untuk terdakwa Andi Z dan Nanda Sirait alias Nanda dengan barang bukti sabu seberat 16 Kg serta terdakwa Sahrul Syahputra alias Salu dengan barang bukti sabu seberat 50 Kg", Jelas Dedyng.

    Lebih lanjut Kajari memaparkan selain memberikan tuntutan mati kepada keenam terdakwa penyalahgunaan narkoba, pihak Tipidum Kejaksaan Negeri Asahan juga melakukan penuntutan sebanyak 258 perkara dengan tahap eksekusi sebanyak 253 perkara dan tahap dua sebanyak 258 perkara. Tahap upaya hukum banding sebanyak 29 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 18 perkara, untuk penghentian penuntutan dengan upaya Restoratif Justice (RJ) sebanyak 8 perkara. Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan telah membentuk rumah Restoratif Justice sebanyak 2 rumah di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN III Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane.

    Untuk Sub Bagian Pembinaan, telah melakukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan telah mencapai Rp. 262.863.000, - dan telah melakukan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor sebesar Rp. 2.486.000, -

    Untuk Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah terhadap 4 (empat) kegiatan dengan total anggaran Rp. 2.847.515.400, - (Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Rupiah). Telah membentuk Posko Pemilu, Telah melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan 4 kegiatan, melakukan 6 kegiatan penyuluhan hukum/ Jaksa Jaga Desa, Melaksanakan 3 kali kegiatan penyelidikan/ pengamanan/ penggalangan, 1 kali melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD FM) dan 1 kali Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat

    Kajari juga memaparkan untuk Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana Korupsi sebesar Rp. 2.778.175.301, - dengan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan 1 perkara, pra penuntutan sebanyak 3 perkara, penuntutan sebanyak 3 perkara, eksekusi 2 perkara, upaya hukum 1 perkara. Serta telah melimpahkan perkara kurupsi seorang pegawai BUMN dengan kerugian negara sebesar Rp. 833.991.645.

    "Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur litigasi sebesar Rp. 318.385.753. Berhasil melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan jalur Non Litigasi sebesar Rp. 196.786.063. Selain itu telah melakukan bantuan hukum Litigasi sebanyak 2 perkara perdata, 3 perkara TUN Non Litigasi sebanyak 67 SKK, melakukan petimbangan hukum sebanyak 1 kali dan telah memberikan pelayanan hukum sebanyak 15 kegiatan", terang Dedyng.

    Dipenghujung pemaparan, untuk Seksi Pengelolaan Barang Rampasan (P3BR), Dedyng mengatakan bahwa Kajari Asahan telah melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan Negara sebesar Rp. 108.427.000, - serta telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.615, 77 gram, jenis ganja seberat 50, 22 gram dan pil ekstasi seberat 381, 86 gram, sembari menyebutkan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Adhiyaksa di Kejari Asahan dalam memberikan dharmabhakti yang terbaik untuk institusi dan Negara. Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Idul Adha 1444 H, Pemerintah Kabupaten Asahan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Asahan Ikuti Rangkaian Dirgahayu...

    Berita terkait